Quantcast
Channel: Humas – Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Viewing all 3349 articles
Browse latest View live

Rotasi Pejabat di Setkab: Yuli Harsono Deputi PMK, Thanon AD Deputi DKK

$
0
0
Seskab Pramono Anung melantik Yuli Harsono sebagai Deputi PMK dan Thanon AD sebagai Deputi DKK, dan 3 pejabat Pengawas, di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (27/5) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Seskab Pramono Anung melantik Yuli Harsono sebagai Deputi PMK dan Thanon AD sebagai Deputi DKK, dan 3 pejabat Pengawas, di Aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (27/5) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I dan 3 (tiga) orang Pengawas atau eselon IV di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), di aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (27/5) siang.

Kedua pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik itu adalah: 1. Yuli Harsono sebagai Deputi Seskab Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); dan 2. Thanon Aria Dewangga sebagai Deputi Seskab Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK).

Yuli Harsono menggantikan pejabat sebelumnya Surat Indrijarso yang dilantik sebagai pejabat fungsional di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sementara Thanon Aria Dewangga menempatkan posisi yang ditinggalkan Yuli Harsono.

Adapun tiga pejabat Pengawas yang dilantik adalah: 1. Immanuel Ch. S sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Tata Usaha, Biro Akuntabilitas Kinerja dan reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Administrasi; 2. Johan Kurniawan sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi pada Bagian Tata Usaha, Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Administrasi; dan 3. Ditha Ayu Fitriani sebagai Kepala Subbidang Penerapan Sistem Informasi pada Bidang Pengembangan dan Penerapan Sistem Informasi, Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Sangat Sibuk

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam sambutannya mengatakan, dalam 5 tahun pemerintahan Presiden Jokowi yang paling utama adalah infrastruktur, sehingga deputi di bidang itulah yang paling sibuk.

Namun pada periode kedua nanti titik beratnya adalah sumber daya manusia, sehingga Deputi PMK menjadi deputi yang sangat sibuk nantinya. Tentunya, diperlukan orang yang sudah mengenal lintas kabinet.

“Maka kenapa terus terang saya milih Pak Yuli karena sudah tidak perlu belajar lagi, sudah tahu bagaimana mengkoordinasikan lintas kementerian, walaupun tentunya koordinasi tetap dipegang oleh menteri koordinator tetapi apapun Deputi PMK menjadi deputi yang tentunya akan menjadi deputi yang sangat sibuk,” kata Seskab.

Sedangkan mengenai pelantikan Thanon Aria Dewangga sebagai Deputi DKK, Seskab menegaskan, dirinya selalu menyeimbangkan regenerasi supaya Sekretariat Kabinet ini selain yang senior-senior, yang muda-muda juga mulai mempunyai kedudukan di eselon 1.

“Karena bagaimanapun kalau isinya, mohon maaf, yang sudah mau pensiun semua juga organisasi ini organisasi yang tidak bener. Sehingga harus ada kombinasi untuk itu. Bahkan untuk memilih seorang staf khusus pun saya akan mempertimbangkan hal itu. Ada yang baru ya kita promosikan, ada yang memang kita kombinasikan dengan yang sudah senior di dalam organisasi ini,” jelas Seskab.

Ditegaskan Seskab, karena kita akan memasuki periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka jajaran Sekretariat Kabinet tidak boleh mengurangi, mengendorkan ritme dalam melayani presiden dan wakil presiden.

“Maka tugas Pak Thanon dan kawan-kawan nanti sebagai Deputi DKK tidak ringan. Pengalaman panjang Thanon di birokrasi dan juga sebagai protokol dan sebagainya, tentunya akan membantu untuk bisa mempercepat apa yang perlu kita perbaiki,” kata Seskab.

Apa yang sudah baik yang dilakukan Yuli Harsono, lanjut Seskab, harus diteruskan, apa yang kurang diperbaiki.

Tampak hadir dalam pelantikan itu antara lain Wakil Seskab Ratih Nurdiati, Deputi Seskab Bidang Polhukam Fadlansyah Lubis, Deputi Seskab Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Deputi Seskab Bidang Kemaritiman Agustina Murbaningsih, Deputi Seskab Bidang Administrasi Farid Utomo, Staf Khusus Seskab Emir Kresna, Staf Ahli Seskab Syafruddin dan Dyah Kusumastuti, dan para pejabat eselon II di lingkungan Setkab. (FID/RAH/ES) 


Inilah Tiga Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Hoaks Melalui Medsos

$
0
0

MedsosPemerintah berupaya mengurangi dampak hoaks dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui platform media sosial (medsos) dan percakapan instan. Upaya itu ditujukan untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik sebagai akibat tindakan kekerasan yang dipicu oleh informasi hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.

“Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yang menimpa Mohammad Azam di India pada tahun 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu,” kata Rudiantara di Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Menkominfo Rudiantara ada tiga langkah yang diambil pemerintah berdasarkan tingkat kegentingan peredaran konten hoaks. Langkah itu lazim dan kerap diambil oleh Pemerintah di negara lain untuk mencegah meluasnya kerusuhan.

Langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks. Kedua, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Dan ketiga, pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file.

“Pembatasan akses merupakan salah satu dari alternatif-alternatif terakhir yang ditempuh seiring dengan tingkat kegentingan. Pemerintah negara-negara lain di dunia telah membuktikan efektivitasnya untuk mencegah meluasnya kerusuhan,” jelas Rudiantara.

Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana Srilanka menutup akses ke Facebook dan WhatsApp untuk meredam dampak serangan bom gereja dan serangan anti-muslim yang mengikutinya. Sementara, Iran pernah menutup akses Facebook pada tahun 2009 setelah pengumuman kemenangan Presiden Ahmadinejad. “Banyak negara lain melakukan pembatasan dan penutupan dengan berbagai pertimbangan,” tandas Rudiantara.

Tutup Akses 2184 Akun dan Website

Sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan berupa fitur image dan video, menurut Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web. Sebanyak 551 akun facebook telah diblokir. Kemudian akun twitter 848 akun, Instagram 640 akun, Youtube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Total ada 2184 akun dan website yang telah diblokir.

Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan penyedia platform digital. “Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan,” jelas Rudiantara.

Menurut Menteri Kominfo semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Bahkan, Menteri Kominfo mengajak semua kalangan untuk memulai dari sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.

“Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri,” ucap Rudiantara. (Humas Kementerian Kominfo/ES)

Investasi 20 Miliar Dollar AS, Pemerintah dan Inpex Sepakat Bagi Hasil 50% Pengembangan Masela

$
0
0
Menteri ESDM Ignasius Jonan memimpin delegasi Pemerintah RI dalam pertemuan dengan CEO Inpex Corporation, di Tokyo, Jepang, Senin (27/5). (Foto: Humas Kementerian ESDM)

Menteri ESDM Ignasius Jonan memimpin delegasi Pemerintah RI dalam pertemuan dengan CEO Inpex Corporation, di Tokyo, Jepang, Senin (27/5). (Foto: Humas Kementerian ESDM)

Pemerintah Indonesia dan Inpex telah mencapai kesepakatan dalam pengembangan lapangan gas raksasa Blok Masela di Laut Arafuru, Maluku. Nilai investasi pengembangan Blok Masela akan mencapai sekitar 20 miliar dollar AS.

“Kedua pihak berhasil mencapai win-win solution dengan skema bagi hasil, dimana pemerintah sekurangnya mendapat bagian 50 persen,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai bertemu dengan CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda di Tokyo, Jepang, Senin (27/5).

Kesepakatan final yang bersejarah tersebut ditandai dengan penandatanganan Minute of Meeting oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda, disaksikan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

“Akhirnya INPEX dan SKK Migas sepakat atas pokok-pokok pengembangan blok Masela sore ini di Tokyo. Pembahasan telah berlangsung sejak 18 tahun yang lalu lho. Nilai investasi antara 18-20 miliar dollar AS dengan pembagian yang fair bagi Negara RI dan kontraktor. Saya sampai terharu,” ungkap Jonan.

Adapun penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Inpex Corporation, menurut Menteri ESDM, direncanakan dilaksanakan pada pertemuan negara-negara G20 di Jepang dalam waktu dekat.

Dengan demikian maka pembahasan tentang Blok Masela yang sudah berlangsung lebih 20 tahun telah menemukan titik akhir, yang akan memberi dampak positif bagi peningkatan iklim investasi nasional serta pembangunan kawasan Timur Indonesia.

Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan Jonan dengan Ueda pada 16 Mei di Tokyo. Pada pertemuan 16 Mei, berhasil disepakati kerangka final Plan of Development (PoD) Blok Masela di Laut Arafuru, Maluku. Sementara pada pertemuan hari ini membahas negosiasi detil dari kerangka tersebut, sehingga perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Inpex Corporation Jepang bisa segera ditandatangani.

Dalam pertemuan kali ini, Jonan didampingi Duta Besar RI untuk Jepang Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar, dan Deputi Perencanaan SKK Migas Jafee Suardin. (Humas Kementerian ESDM/ES)

Keppres No. 13/2019: Cuti Bersama PNS Pada Idul Fitri 1440H Tanggal 3, 4, dan 7 Juni

$
0
0

UpacaraDengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).

Melalui Keppres tersebut, Preside menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019. (Pusdatin/ES)

Pemerintah Sesuaikan Batasan Rumah, Rumah Susun, Asrama Mahasiswa Yang Bebas PPN

$
0
0

Rumah SederhanaDengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN).

Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut: a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);  b. harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki; d. luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan e. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

“Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Perumahan lainnya , menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan; 2. untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
  2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat.

“Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal pengembang atau pengusahaa lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagainana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 (satu)  bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.010/2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan  Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 22 Mei 2019. (JDIH Kemenkeu/ES)

Bisa Sebabkan Kanker, Sekjen Kementerian LHK Ingatkan Sampah Plastik Cenderung Meningkat

$
0
0
Para narasumber dalam Forum Tematik Bakohumas tentang "Mudik Asik Tanpa Sampah Platik" yang digelar Kementerian LHK, di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/5) pagi. (Foto: HENI/Humas)

Para narasumber dalam Forum Tematik Bakohumas tentang “Mudik Asik Tanpa Sampah Platik” yang digelar Kementerian LHK, di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/5) pagi. (Foto: Heni/Humas)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, komposisi sampah plastik menunjukan trend meningkat dalam 10 tahun terakhir ini, dari 11% di tahun 2005 menjadi 15% di tahun 2015.

Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman,  kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.

“Dari total timbunan sampah plastik, yang didaur ulang diperkirakan baru 10-15% saja, 60-70% ditimbun di TPA, dan 15-30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut,” kata Rosa Vivien saat memberikan sambutan pada Forum Tematik Bakohumas, yang digelar di Ruang Rimbawan, Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/5) pagi.

Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian LHK itu, sampah yang dibuang dan ditimbun di tanah akan mengalami proses pembusukan atau dekomposisi sehingga berpotensi mencemari tanah. Yang lebih berbahaya, menurut Rosa Vivien, adalah berasal dari senyawa logam berat yang bersifat racun (toxic) dan penyebab kanker (carsinogen) seperti merkuri, timbal, dan cadmiun.

Sementara, lanjut Rosa, sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menjadi penyebab kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik. Khusus untuk saluran dan sungai, sambung Rosa, sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir karena tumpukan sampah menyumbat aliran air.

Amanat utama pengelolaan sampah dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian LHK, adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

“Pendekatan yang tepat yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan,” tutur Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian LHK.

Mudik Tanpa Sampah

Terkait dengan tema Forum Tematik Bakohumas itu yaitu “Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik,” Novrizal, Direktur Pengelolaan Sampah, menyarankan agar dilakukan monitoring di rest area selama masa mudik.

“Jangan hanya membuang sampah pada tempatnya, tapi harus pintar memilih,” kata Syaiful, Penanggung Jawab Program Less Waste Event dan Pemimpin Redaksi www.greeners.co.

Syaiful juga mengingatkan, bahwa sebuah acara/event, semakin tinggi jumlah pengunjung akan semakin tinggi potensinya dalam menimbulkan timbunan sampah. Karena itu, ia menyarankan agar paradigma penanganan sampai diubah tidak lagi kumpul, angkut, buang, lalu ditaruh ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) tapi pilah, kumpul, lalu salurkan dengan tepat, olah lalu residu akhir ke TPA.

Forum Tematik Bakohumas itu menampilkan narasumber Novrizal Tahar (Direktur Pengelolaan Sampah, Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracuk Kementerian LHK) dan Pemimpin Redaksi The Greeners, Syaiful Rochman.

Selain itu hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Umum Bakohumas Niken Widiastuti. (AIT/HEN/ES)

Instansi Pemerintah dan ‘Stakeholder’ Terkait Siap Layani Angkutan Lebaran 2019

$
0
0

Infografis 2Menyambut musim mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan telah menyediakan dan memeriksa kesiapan Angkutan Lebaran dengan dilaksanakannya Ramp Check armada mudik, mudik gratis darat, laut dan kereta api, posko terpadu, dan kebijakan  pembatasan angkutan barang.

Kemenhub dalam memastikan keamanan dan keselamatan armada transportasi darat jelang angkutan lebaran 2019 ini telah melakukan Ramp Check secara nasional. Armada yang sudah melakukan Ramp Check diberikan tanda stiker khusus laik jalan bertuliskan “INSPEKSI KESELAMATAN LLAJ DITJEN HUBDAT – KEMENHUB”.

Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan/pengujian teknis kendaraan dan administrasi pengemudi dan kendaraan, memberikan pengarahan bagi pemilik dan pengemudi kendaraan terkait kelengkapan yang wajib ada di mobil angkutan, perizinan yang memadai dan harus dilengkapi, memasang stiker laik jalan bagi angkutan yang lulus uji dan laik jalan.

Ramp Check sendiri telah dilakukan pada tanggal 9 April – 26 April 2019 untuk pemeriksaan armada kereta api di 101 stasiun dan 94 unit KA. Ramp Check Angkutan Lebaran Jabodetabek sudah dilakukan pada tanggal 30 April – 24 Mei 2019 di 9 Terminal Utama (Pulo Gebang, Kalideres, Kp. Rambutan, Tj. Priok, Bekasi, Baranangsiang, Jatijajar, Poris Plawad dan Pondok Cabe).

Sedangkan pemeriksaan angkutan bus nasional sebanyak 50000 armada. Bagi angkutan laut Ramp Check dilaksanakan pada 12 April 2019 – 17 Mei 2019, sebanyak 1293 kapal telah diperiksa kelayakannya.

Demi meningkatkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019 (1440 Hijriah) yang selamat, aman dan nyaman, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian secara terpadu perlu dilakukan langkah antisipatif, dari itu dibentuklah Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2019 yang dilaksanakan mulai tanggal 28 Mei 2019 (H-7) pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 13 Juni 2019 (H+7) pukul 24.00 WIB. Bertempat di Ruang Mataram, Gedung Karya, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat.

Pemantauan aktivitas mudik akan dilakukan melalui Posko Angkutan Lebaran Terpadu.  Posko ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, KNKT, PT Angkasa Pura I dan II, Jasa Marga, Jasa Rahardja, Perum LPPNPI, PT Pelindo, PT ASDP Indonesia Ferry, Perum Damri, BMKG, Korlantas Polri, Basarnas, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo, Dishub DKI Jakarta, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari), dan Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom Mitra Polri) dan instansi terkait lainnya.

Mendukung slogan “Mudik Bareng Asyik Lancar” Kemenhub telah menyediakan program mudik gratis sepeda motor dengan angkutan laut, bus, dan kereta api untuk mengurangi tingkat kecelakaan pemudik sepeda motor.

Kemenhub menyediakan 1.243 bus gratis untuk keberangkatan mudik lebaran 2019 untuk 59.664 orang.  Sebanyak 119 truk disediakan untuk mengangkut sepeda motor secara gratis saat arus mudik dan balik lebaran 2019 yang akan mengangkut 5.355 unit motor saat arus mudik.

Pemberangkatan mudik gratis bus untuk sepeda motor ada di 5 tempat, yaitu Kantor Bulog Divre I Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019. Kemudian pada Jumat, 31 Mei 2019, akan diberangkatkan sepeda motor dari Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan untuk pemberangkatan penumpang mudik gratis, dipusatkan di Silang Monas Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2019 pukul 17.00 WIB dan Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 08.00.

Kota tujuan mudik gratis bus: Cirebon, Banjarpatoman, via Tasikmalaya dan Ciamis, Kuningan. Sedangkan untuk tujuan Jawa Tengah & DIY: Slawi via Tegal, Pemalang, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Kudus, Pati, Blora, Purwodadi, Salatiga, Boyolali dan Solo. Kemudian, Sragen, Klaten, wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, temanggung, wonosobo, Kebumen, Purwokerto, Banjarnegara dan Cilacap. Adapun kota tujuan di Jawa Timur: Madiun, Tuban, Mojokerto, Kediri, Malang, Pacitan. Untuk Sumatera, Lampung, Palembang, Padang.

Mudik gratis penyebrangan menyediakan kapal roll on roll off (Ro-Ro) sebanyak 3 unit kapal dengan kapasitas angkut per kapalnya 1.000 motor dan 2.000 penumpang tujuan Semarang dan Lampung. Kapal RoRo akan diberangkatkan dari Tanjung Priok pada 1 Juni 2019.

Mudik gratis motor kereta api, pengangkutan motor arus mudik dilakukan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara untuk arus balik pada 8-13 Juni 2019, sebanyak 18.096.

Tidak ketinggalan, moda kapal laut turut disediakan dengan lintasan yang dilayani adalah Jakarta-Semarang, Kemenhub menyediakan kuota hingga 15.000 penumpang dan 7.500 motor. Keberangkatan dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2019, untuk arus balik, penumpang mudik kapal mudik gratis akan diberangkatkan pada H+2, yaitu Sabtu, 8 Juni 2019, serentak, dari Semarang. (#MudikBarengAsyikLancar)


 

Diterima Presiden Jokowi, Juara I MTQ Internasional Mengaku Terharu, Sedih Campur Bahagia

$
0
0
Syamsuri, juara I MTQ Internasional di Turki, mencium tangan Presiden Jokowi saat diterima di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/2) siang. (Foto: OJI/Humas)

Syamsuri, juara I MTQ Internasional di Turki, mencium tangan Presiden Jokowi saat diterima di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/5) siang. (Foto: Humas/Oji)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menerima Syamsuri Firdaus, qari asal Kab. Bima, NTB, yang menjadi meraih juara I tilawah Alquran pada MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) Internasional ke-7 di Istambul, Turki, 20 – 25 Mei lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/5) siang.

Seusai pertemuan dengan Presiden, Syamsuri mengaku mendapat pujian dari Presiden Jokowi. “Suaramu bagus,” kata Syamsuri menirukan pujian Presiden Jokowi terhadap dirinya yang langsung dijawabnya dengan ucapan, “Alhamdulillah, nikmat Allah.”

Syamsuri mengaku terharu dalam pertemuan itu, karena usai menyampaikan pujian, Presiden Jokowi juga memeluknya. “Alhamdulillah saya merasa terharu, sedih campur bahagia. Dan memang luar biasa barokah Alquran, alhamdulillah saya bisa bertemu dengan Presiden Erdogan, terlebih-lebih Presiden Indonesia Bapak Jokowi,” ucapnya.

Presiden, lajut Syamsuri, berpesan agar dirinya tetap semangat, sungguh-sungguh tetap meningkatkan prestasinya. Sementara kepada teman-temannya yang ikut MTQ, berjuang dalam mendekatkan diri dengan Alquran dan berinteraksi dengan Alquran, menurut Syamsuri, Presiden berpesan tetap semangat dan berjuang sungguh-sungguh untuk meningkatkan dan mensyiarkan Alquran untuk memotivasi, menginspirasi generasi-generasi penerus bangsa.

Syamsuri tidak mengingkari jika dalam pertemuan itu dirinya mendapatkan hadiah dari Presiden Jokowi. “Ada berupa bingkisan, berupa uang. Alhamdulillah,” ujarnya tanpa mau menyebut besaran uang yang diterimanya.

Presiden Jokowi sendiri, menurut Syamsuri, sudah melihat aksinya saat tampil di salah satu stasiun televisi nasional. “Alhamdulillah tadi katanya Pak Jokowi nonton dan merasa terharu, merasa bahagia, merasa senang hatinya,” kata Syamsuri.

Saat ditanya mengenai bagaimana suaranya begitu bagus, Syamsuri mengaku sejak masuk Sekolah Dasar (SD) dirinya sudah mulai belajar, belajar nagham Alquran, makhroj, dan belajar tentang kaidah-kaidah tajwid.

“Alhamdulillah baru di situ saya ikut MTQ dan mulai berlatih setiap hari. Setelah salat, saya berlatih. Dan alhamdulillah setiap kita latihan otomatis suara kita akan semakin berkembang. Kalau saya latihan, ini kan tilawah jadi pakai lagu gitu ngajinya, jadi paling 10 menit lah. Yang penting kita jangan melewatkan hari-hari kita tanpa latihan,” tutur Syamsuri. (FID/OJI/ES)


Menko Polhukam: Kerusuhan 22 Mei Ada Yang Merencanakan

$
0
0
Menko Polhukam Wiranto didampingi Panglima TNI, Kapolri, dan Mahfud MD dari Suluh Kebangsaan menyampaikan keterangan pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Menko Polhukam Wiranto didampingi Panglima TNI, Kapolri, dan Mahfud MD dari Suluh Kebangsaan menyampaikan keterangan pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengemukakan, demo besar-besaran yang berujung pada kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei 2019 lalu terjadi karena ada yang merencanakan.

“Ada pengkondisian untuk pengumpulan massa demo di Jakarta paling tidak sama dengan aksi 212 yang lalu,” kata Wiranto dalam konferensi pers bersama Panglima TNI dan Kapolri usai menerima Gerakan Suluh Kebangsaan yang dipimpin Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5) siang.

Jauh hari sebelum pengumuman hasil Pemilu, kata Menko Polhukam, Amin Rais telah mengeluarkan pernyataan untuk melakukan people power apabila ada kecurangan dan kalah dalam Pemilu. Namun pengumpulan massa besar gagal karena penyekatan dan himbauan dari unsur pimpinan di daerah cukup efektif.

Menurut Wiranto, tujuan dari demo akbar itu adalahenolak hasil Pemilu, mendelegitimasi penyelenggara Pemilu, mendelegitimasi Pemerintah, mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) 01, dan menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pemilu.

Dijelaskan Menko Polhukam Wiranto, tahap awal demo berjalan damai, sesuai aturan. Namun tahap berikutnya, sambung Wiranto  berlangsung brutal, lewat waktu yang diizinkan, menyerang petugas dengan berbagai alat (batu, bambu runcing, petasan besar dan bom molotov).

“Ada dugaan kuat bahwa demo anarkis sengaja dilakukan untuk memancing aparat bertindak over reactive, sehingga menimbulkan korban dari pendemo,” ujar Wiranto.

Aparat keamanan sendiri, lanjut Menko Polhukam, cukup sabar menghadapi pendemo, namun perlu bertindak tegas menghadapi massa beringas, anarkis yang akan membakar Bawaslu. Namun demikian, Menko Polhukam menilai, saat ini sedang terjadi operasi bangun opini untuk menyudutkan aparat keamanan dan menuduh aparat keamanan bertindak sewenang-wenang.

Tidak di Arena Demo

Mengenai terjadinya korban, menurut Menko Polhukam Wiranto, sangat kuat adanya dugaan bahwa diciptakan korban, sebagai martir.

Dengan adanya martir, sambung Wiranto, akan menyulut emosi massa untuk lebih beringas melakukan aksinya, sehingga dengan adanya martir, akan memperbesar aksi melawan Pemerintah dengan menduduki KPU, Bawaslu, DPR dan Istana.

“Tujuan akhir akan memakzulkan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” jelas Menko Polhukam.

Menurut Menko Polhukam tidak dilaporkan adanya korban tembakan di arena demo karena aparat keamanan tidak dilengkapi dengan senjata api berpeluru tajam. Diakuinya, korban luka-luka di kalangan massa pendemo maupun aparat keamanan memang ada, akibat benturan yang cukup keras yang disulut oleh massa beringas dari pihak pendemo.

“Senjata api yang diduga akan digunakan menembak massa pendemo, keburu dapat diamankan aparat kepolisian dari pihak pendemo,” ungkap Wiranto.

Dijelaskan Menko Polhukam, sangat boleh jadi terjadi saat perusuh menyerang di beberapa lokasi di Jakarta, terutama asrama dan kantor-kantor Polisi.

Ia mengingatkan, dalam keadaan gelap, larut malam, secara mendadak para preman bayaran dengan berbagai senjata menyerang asrama Brimob di Petamburan yang juga dihuni keluarga dan anak-anak mereka, membakar mobil dinas dan pribadi.

“Maka terjadi konflik yang cukup keras tatkala pasukan Brimob bertahan, di situlah sangat mungkin terdapat korban yang meninggal dunia,” kata Menko Polhukam.

Selain itu, menurut Menko Polhukam, serangan perusuh di tempat lainnya juga sangat mungkin menimbulkan korban meninggal.

Dari fakta awal yang ditemukan, bekas tembakan, selongsong peluru, arah peluru, arah tembakan dan perkenaan, tegas Menko Polhukam, ada kencenderungan bukan dari senjata organik Polri. Namun saat ini Polri sedang membentuk TPF (Tim Pecari Fakta) guna mencari kebenaran. (Humas Kemenko Polhukam/ES)

Selain Kerusuhan, Menko Polhukam Sebut Sempat Ada Rencana Aksi Menghabisi Pejabat Negara

$
0
0
Menko Polhukam Wiranto didampingi Tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Menko Polhukam Wiranto didampingi Tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5) siang. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Selain melakukan demo akbar yang berujung pada aksi kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa, para perusuh yang merencanakan aksinya pada 22 Mei 2019 juga memiliki rencana lain, di antaranya menghabisi para pejabat negara.

Menko Polhukam Wiranto menyampaikan rangkaian aksi yang akan dilakukan yang bertujuan untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu, mendelegitimasi Pemerintah, mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) 01, dan menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pemilu itu.

Ia menyebutkan, aparat keamanan sebelumnya telah berhasil menetralisasi adanya serangan teror dari pelaku terorisme yang sudah mempersiapkan diri untuk memanfaatkan momen 21-22 Mei 2019.

Sementara serangan hoaks, Kampanye hitam yang terus menerus membangun opini negatif tentang kebijakan Pemerintah, pelaksanaan Pemilu, maupun dalam rangka memobilisasi massa datang ke Jakarta.

Selain itu, juga ada aksi menghabisi para pejabat negara melalui pembunuh bayaran yang dipasok senjata oleh sponsor. “Aksi ini pun dapat digagalkan oleh aparat keamanan yang saat ini telah menangkap para pelakunya,” jelas Menko Polhukam dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5) siang.

Adapun aksi untuk membakar dan menjarah pusat-pusat perbelanjaan dan pemukiman Tionghoa, menurut Menko Polhukam, juga tidak terjadi, dengan pengetatan penjagaan oleh TNI dan Polri.

Taat Hukum

Menko Polhukam meyakini, krisis seperti ini tidak akan terjadi kalau semua pihak dapat menahan diri, menyelesaikan permasalahan pada jalur konstitusi.

Ia menyebutkan, aparat keamanan telah banyak sekali menyampaikan ajakan, himbauan kepada pihak manapun dalam Pemilu untuk taat hukum, ada jalur-jalur hukum yang dapat dilakukan guna menyelesaikan persoalan dalam Pemilu. Namun pada kenyataannya ada satu pihak yang menyelesaikan persoalan di jalanan dengan pengerahan massa dalam jumlah yang besar.

Kecuali itu, lanjut Menko Polhukam Wiranto, memang ada dugaan terjadinya langkah-langkah sistematis, terencana untuk menimbulkan korban sebagai martir yang akan memicu chaos secara Nasional.

Ia menegaskan, menghadapi para pendemo aparat keamanan telah bertindak profesional dan hati-hati menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku untuk tidak offensive (menyerang) tetapi dalam posisi defensive (bertahan, menunggu), sambil melakukan langkah-langkah persuasif.

“Kalaupun ada tindakan langkah-langkah yang berlebihan menyalahi prosedur, maka Polri telah membentuk TPF (Tim Pencari Fakta) yang bekerjasama dengan Komnas HAM guna melakukan tindakan hukum,” kata Wiranto.

Untuk saat ini, menurut Menko Polhukam, kepolisian/Apkam/aparat penegak hukum telah memiliki banyak bukti dari penangkapan tokoh intelektual maupun para perusuh, dan sementara sedang didalami untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus 21-22 Mei 2019 dengan semua pelibatannya.

Ia menyambut baik dengan tindakan yang dilakukan pasangan calon 02 yang memilih menyelesaikan lewat jalur konstitusi atau Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuduhan adanya kecurangan dalam pemilu.

Untuk itu, Menko Polhukam mengimbau masyarakat  tenang tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang saat ini ramai berkembang di masyarakat terutama lewat dunia maya. “TNI/Polri tetap kompak dan selalu siaga guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (Humas Kemenko Polhukam/ES)

Ada Cuti Bersama, Menteri PANRB Minta ASN Yang Absen Pada 10 Juni Dikenakan Sanksi Disiplin

$
0
0

ASNMenyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 10 Juni 2019.

Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada: 1. Presiden; dan 2. Wakil Presiden.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).

Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sesuai Ketentuan

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran persnya tanggal 28 Mei 2019 menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.

“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisilokasi mudikberjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang bertugas di instansinya,” tulis siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.

PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, menurut siaran pers BKN, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNSyang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. (JDIH Kementerian PANRB/Humas BKN/ES)

 

Ada Perpres, Pemerintah Akan Tempatkan Dokter Spesialis Hingga ke Daerah Terpencil

$
0
0

Dokter di daerahDengan pertimbangan bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit, pada 14 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (tautan: Perpres Nomor 31 Tahun 2019).

Dalam Perpres itu disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan) menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.

“Perencanaan sebagaimana dimaksud disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Perencanaan sebagaimana dimaksud harus memperhatikan: a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis; b. penyelenggaraan upaya kesehatan; c. ketersediaan Rumah Sakit; d. ketersediaan anggaran; e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan f. kebutuhan masyarakat.

Adapun pengadaan dokter spesialis, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis.

“Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud diikuti oleh: a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung; dan b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.

Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat.

Penempatan

Ditegaskan dalam Perpres ini, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.

Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh: a. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan b. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.

“Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan; b. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP; c. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/ lembaga lainnya; dan d. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.

Peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini, ditempatkan pada: a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat; b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.

“Rumah Sakit milik pemerintah pusat atau Rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Perpres ini.

Untuk tahap awal, menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.

“Jangka waktu penempatan dokter spesiaris bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, peserta yang sedang dalam proses penempatan atau telah ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.

Selain itu, masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter spesialis.

Menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan: a. surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; b. tunjangan; c. jasa pelayanan; dan d. fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan dokter spesialis yang diterima sebagai CPNS, dan hak peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini. diatur dengan Peraturan Menteri.

Perpres ini menyebutkan, pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis ini bersumber APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Mei 2019. (Pusdatin/ES)

Sambut Lebaran, DWP Setkab Bagi Bingkisan Untuk Anak Yatim dan Petugas Kebersihan

$
0
0
Pembina DWP Setkab Hani Pramono Anung didampingi Waseskab Ratih Nurdiati berfoto bersama jajaran pengurus DWP Setkab dan penerima bingkinan Lebaran, di ruang rapat Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Rabu (29/5) pagi. (Foto: JAY/Humas)

Pembina DWP Setkab Hani Pramono Anung didampingi Waseskab Ratih Nurdiati berfoto bersama jajaran pengurus DWP Setkab dan penerima bingkisan Lebaran, di ruang rapat Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Rabu (29/5) pagi. (Foto: Jay/Humas)

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1440H, Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Kabinet (DWP Setkab) berbagi kegembiraan dengan membagikan sebanyak 66 bingkisan kepada anak yatim, pegawai Setkab yang telah memasuki masa pensiun, petugas taman, petugas listrik, petugas pengelola kebersihan di lingkungan Setkab, di Ruang Rapat Sekretaris Kabinet Lantai II Gedung III Kemensetneg, Rabu (29/5) pagi.

Penasihat DWP Setkab Hani Pramono Anung dalam sambutannya mengatakan, bahwa acara pemberian bingkisan menjelang Hari Raya Idul Fitri itu sudah rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadan, Ini berharap acara seperti ini bisa berlangsung terus.

“Semoga berkenan ya Bu ya, jangan dilihat nilainya tapi tanda kasih kita untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu semua,” kata Hani Pramono Anung.

Sebelumnya Ketua DWP Setkab Ria Bistok Simbolon dalam laporannya mengatakan,  bingkisan yang dibagikan itu berasal dari para pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet bekerja sama dengan DWP Setkab.

“Ini adalah kegiatan yang sangat baik. Kita sangat gembira kita dapat melanjutkan kegiatan tali kasih ini dengan pemberian bingkisan Ramadan,” ujar Ria Bistok Simbolon.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ratih Nurdiati, Staf Ahli Seskab Dyah Kusumastuti, jajaran pengurus DWP  Setkab, dan para pegawai di lingkungan Setkab. (FID/JAY/ES)

Senin, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1440H

$
0
0

HilalKementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) Idulfitri 1440H. Sidang isbat awal Syawal 1440H/ 2019M ini akan digelar pada Senin, 3 Juni mendatang,  di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.

“Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat. Melalui mekanisme sidang isbat tersebut, Kemenag akan menetapkan kapan umat muslim Indonesia akan berhari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440H,” kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin di Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut Amin, sidang isbat akan dihadiri para Duta Besar Negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

“Sidang isbat wujud kebersamaan Kemenag dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan qamariyah, terutama Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah,” jelas Amin.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menjelaskan, rangkaian Sidang Isbat diawali dengan pemaparan secara terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data hisab oleh pakar astronomi. “Rukyatul hilal akan dilaksanakan pada Senin sore,” ujarnya.

Selepas Magrib, lanjut Agus, digelar Sidang Itsbat secara tertutup yang dipimpin oleh Menteri Agama. Dalam sidang tersebut, Direktur Urais dan Binsyar akan melaporkan hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilakukan pada 105 titik lokasi di seluruh Indonesia. “Laporan itu akan dijadikan dasar pengambilan keputusan penetapan 1 Syawal,” jelasnya.

Usai sidang, Menteri Agama akan menggelar konferensi pers mengenai hasil sidang isbat, yaitu Penetapan Pemerintah tentang Idul Fitri 1 Syawal 1440H/2019M.

Berikut ini daftar lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1440H/2019M:

  1. Aceh : Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang; Lhokseumawe Bukit Poly Komplek Perta Aron; Aceh Jaya Gunung Cring Cran; Pantai Suak Geudeubang Kab. Aceh Barat; Aceh Selatan Pantai Lhok Keutapang, Simeulue; Pantai Desa Nancala, Teupah Barat; Tugu “KM. 0” Indonesia, Kota Sabang; dan Pantai Ujong Manggeng Kec. Manggeng, ABDYA;
  2. Sumatra Utara: Lantai IX Kantor Gubernur Sumut; dan Observatorium OIF UMSU;
  3. Sumatra Barat: Gedung Kebudayaan lantai 4 Dinas Kebudayaan;
  4. Riau : Pantai Prapat Tunggal Kec. Bengkalis;
  5. Kepulauan Riau : Bukit Cermin;
  6. Jambi : Hotel Odua Weston;
  7. Sumatra Selatan : Hotel Aryaduta;
  8. Bangka Belitung : Pantai Penagan; Pantai Tanjung Pandam; dan Pantai Tanjung Kalian Muntok;
  9. Bengkulu : Dak Mess Pemda Prov. Bengkulu;
  10. Lampung : POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda Lampung Selatan; Pantai Labuhan Jukung, Pekon Kmpung Jawa Kab. Pesisir Barat;
  11. DKI Jakarta : Gedung Kanwil Kemenag  DKI Jakarta lt. 7; Masjid Al-Musyari’in Basmol Jakarta Barat; Pulau Karya Kep. Seribu; dan DKM Masjid KH. Hasyim Asyari;
  12. Jawa Barat : POB Cibeas Pelabuhan Ratu; Bosscha Lembang Bandung, Kab. Bandung Barat; Gunung Babakan Kota Banjar; Pantai Santolo Pamengpeuk Kab. Garut; Pantai Cipatujah Kab. Tasikmalaya; Pantai Gebang Kab. Cirebon; SMA Astha Hannas Binong Kab. Subang; dan Pantai Pondok Bali Kab. Subang;
  13. Banten : Dishubla Mercusuar Anyer KM 0 Serang;
  14. Jawa Tengah : Menara Al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah Semarang; Masjid Gribangun Banyumas; Pantai Jatimalang Purworejo; Assalam Observatory Sukoharjo; Pantai Kartini Jepara; STAIN Pekalongan; Pantai Ujungnegoro Kandeman Batang; Pantai Padalen Kebumen; Pantai Karangjahe Rembang; Pantai Alam Indah Kota Tegal; Pantai Tanjungsari Pemalang; Universitas Muria Kudus (UMK); Wisata Mangrove Pantai Kaliwlingi Brebes; Pelabuhan Kendal;
  15. DI Yogyakarta : POB Syekh Bela Belu, Bantul Parang Tritis Yogyakarta;
  16. Jawa Timur : Pantai Sunan Drajat /Tanjung Kodok Paciran Lamongan; Bukit Banyu Urip Kec. Senori Kab. Tuban; Lapan, Jl. Watukosek Gempol Kab. Pasuruan; Gunung Sekekep Wagir Kidul Kec. Pulung Kab. Ponorogo; Helipad AURI Ngliyep Kab. Malang; Pantai Serang  Kab. Blitar; Pantai Srau Pacitan; Bukit Wonotirto Blitar; Pantai Nyamplong Kobong Jember; Gunung Sadeng Jember; Pantai Pacinan Situbondo; Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi; Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan; Bukit Condrodipo Gresik; Pantai Gebang Bangkalan; Bukit Wonocolo Bojonegoro; Pulau Gili Kab. Probolinggo; Pantai Sapo Ds. Sergang Kec. Batuputih Kab. Sumenep; Pantai Kalisangka Kangean Sumenep; Pantai Bawean Kab. Gresik; Satuan Radar (Satrad) 222 Ploso di Kaboh Kab. Jombang; Bukit Gumuk Klasi Indah Banyuwangi; Pantai Taneros Sumenep;
  17. Kalimantan Barat : Pantai Indah Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya;
  18. Kalimantan Tengah : Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol Palangkaraya;
  19. Kalimantan Timur : Menara Asma’ul Husna Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda;
  20. Kalimantan Selatan : Atas Bank Kalsel Banjarmasin; Jembatan Rumpiang Marabah; Pantai Pagatan Tanah Bambu : Atas Hotel Dafam Syari’ah Banjarbaru; Gunung Kayangan Pelaihari;
  21. Kalimantan Utara : Tanjung Selor Gunung KNIP;
  22. Bali : Hotel Patra Jasa Pantai Kuta, Badung Bali; Munduk Asem, Rening, Negara, Jembrana;
  23. NTB : Taman Rekreasi Loang Baloq; Pantai Desa Kiwu Kec. Kilo Kab. Dompu; dan Bukit Poto Batu Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat;
  24. NTT : Halaman Masjid Nurul Hidayah;
  25. Sulawesi Selatan : Pantai Sumpang Binangae Kab. Barru;
  26. Sulawesi Barat : Tanjung Mercusuar Sumare Kec. Simboro Kab. Mamuju;
  27. Sulawesi Tenggara : Pantai Wolulu Kec. Watubangga Kab. Kolaka; dan Pantai Buhari Kec. Tanggetada Kab. Kolaka;
  28. Sulawesi Utara : Area Parkir Apartemen Mtc Kota Manado;
  29. Gorontalo : Desa Bulango Raya Kec. Tomilito Kab. Gorontalo Utara;
  30. Sulawesi Tengah : Menara Hilal BMKG Ds. Marana Kec. Sindue Kab. Donggala;
  31. Maluku : Desa Wakasihu Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah; Pantai Latuhalat Kec. Nusaniwe Kota Ambon; dan Pantai Desa Larike Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah;
  32. Maluku Utara : POB Maluku Utara Pantai Desa Ropu Tengah Balu; dan POB BMKG Afe Taduma;
  33. Papua : Pantai Lampu Satu Marauke;
  34. Papua Barat : Menara Masjid Agung Fak-Fak; dan Tanjung Saoka, Kota Sorong.

(Humas Kemenag/ES)

Jangan Hanya Andalkan Jalan Tol, Menhub Sarankan Pemudik Manfaatkan Jalur Selatan Jawa

$
0
0
Menko PMK Puan Maharani didampingi Menhub, Menkes, dan Menteri PUPR meninjau jalur Selatan Jawa di Nagrek, Jawa Barat, Rabu (29/5). (Foto: Humas Kemenko PMK)

Menko PMK Puan Maharani didampingi Menhub, Menkes, dan Menteri PUPR meninjau jalur Selatan Jawa di Nagrek, Jawa Barat, Rabu (29/5). (Foto: Humas Kemenko PMK)

Untuk menghindari terjadinya kepadatan kendaraan di jalan Tol Trans Jawa yang diprediksi menjadi jalur favorit para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, jalur selatan bisa menjadi alternatif yang baik untuk dilewati para pemudik, karena kondisinya dipastikan siap untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

“Jalur selatan ini menjadi favorit dan bisa menjadi alternatif bagi pemudik. Jadi orang jangan hanya menggunakan jalan tol saja,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai meninjau Simpang Nagreg, Jawa Barat, Rabu (29/5).

Menhub memprediksi jalur selatan Jawa seperti Nagreg, Tasikmalaya, dan Garut akan lebih lengang daripada jalur yang lain. Selain itu, dengan pemandangan yang indah dan banyak tempat pariwisata bisa menjadi pilihan jalur yang menyenangkan bagi pemudik.

Prediksi Menhub puncak arus mudik akan terjadi pada Jumat (31/5) besok. Karenanya untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya adalah salah satu jalur yang terkena dampak pembatasan.

“Kita memang melakukan pelarangan kendaraan berat kecuali truk yang mengangkut sembako mulai tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019,” ungkap Menhub.

Dalam kesempatan itu Menko PM Puan Maharani yang ikut dalam peninjauan itu mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah mempersiapkan pengaturan lalu lintas untuk arus mudik lebaran khususnya di jalur selatan Jawa Barat.

“Bagaimana pengaturan arus satu arah atau bagaimana nanti membuat jalur-jalur tertentu agar tidak macet oleh pihak kepolisian di sini bekerja sama dengan Bupati, Pemda dan Kementerian terkait yang sudah menyiapkan,” kata Puan.

Untuk kesehatan, lanjut Menko PMK, juga sudah disediakan posko kesehatan. Arus mudik alternatif pun sudah disiapkan. Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak-pihak yerkait yang sudah menyiapkan arus mudik lebaran, kali ini dapat berjalan lebih baik dan lancar,” jelas Puan.

Rombongan juga berkesempatan untuk meninjau Pos pelayanan lebaran yang diselenggarakan oleh Polres Bandung di Cikaledong Nagreg

Selain Menhub ikut dalam rombongan peninjauan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Sufahriadi. (Humas Kemenhub/ES)


Ada Edaran KPK, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik dan Terima Parsel Lebaran

$
0
0

PNS SetkabMenghadapi tradisi mudik lebaran dan libur panjang mulai Sabtu (1/6), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menngingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena hal ini tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasa Korusi (KPK).

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddi di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (28/5).

Selain itu, Menteri PANRB juga meminta para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan.

Menurut Menteri PANRB, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan kedalam gerbong kereta, untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan. Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Parsel Lebaran

Hal lain yang dilarang untuk ASN adalah menerima bingkisan atau parsel lebaran. Menteri PANRB Syafruddin meminta agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Lebih lanjut Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim.

“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Syafruddin.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berinolikasi pada tindak pidana korupsi. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarda dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Disampaikan juga bagi pimpinan Kemeneterian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah/ dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (byu/HUMAS MENPANRB)

 

‘Contraflow’ Tol Jakarta- Cikampek Sempat Diperpanjang, ‘One Way’ Diberlakukan Lebih Awal

$
0
0
Petugas mengatur pemberlakukan berakhirnya One Way di ujung Tol Brebes Barat, Jateng, Kamis (30/5). (Foto: Info Mudik 2019)

Petugas mengatur pemberlakuan sistem One Way selepas gerbang Tol Cikampek, Jabar, Kamis (30/5). (Foto: Info Mudik 2019)

Setelah mengalami kemacetan sepanjang Rabu (29/5) malam hingga Kamis (30/5) pagi, PT. Jasa Marga (Persero) sempat pada Kamis (30/5) kemarin sempat mengubah area pemberlakuan contraflow yang semula di titik Kilometer (KM) 29 – KM 61, sejak pukul 13.15 WIB diperpanjang dari KM 35 – KM 69.

Selain itu, Jasa Marga juga menambah kapasitas lajur contraflow secara bertahap yang semula satu lajur menjadi dua lajur, di awali dari KM 60 – KM 69 yang terintegrasi langsung dengan jalur one way, dan akan dilanjutkan hingga titik awal contra flow di KM 35.

Hal ini dilakukan karena jalur arah sebaliknya (arah Jakarta) relatif kosong sehingga penambahan lajur arah Cikampek dimungkinkan untuk mencairkan kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek terutama menjelang titik-titik rest area KM 33, KM 39, KM 50, dan KM 57.

Namun pada sekitar Jasa Marga menutup kembali jalur contraflow itu. “Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek saat ini terpantau lancar sehingga pada pukul 19.45 WIB Jasa Marga menutup lajur contraflow KM 34+800 – KM 69,” kata Corporate Communication Depertment Head PT Jasa Marga (Persero), Irra Susiyanti, dalam siaran persnya semalam.

Lebih Awal

Sementara itu atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan rekayasa lalu lintas one way lebih awal pada Kamis (30/5), yaitu sejak pukul 08.00 WIB dari KM 69 Jalan Tol Jakarta Cikampek – KM 263 Brebes Barat.

Pemberlakuan one way yang maju satu jam lebih awal dari yang telah direncanakan sebelumnya (pukul 09.00 WIB) itu. Pemberlakuan ini diputuskan dengan memastikan lajur sebaliknya (arah Jakarta) telah steril sehingga tidak ada pengguna jalan yang terjebak dalam perjalanan ke Jakarta.

Saat ini terpantau kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai terurai dengan 2 rekayasa lalu lintas arah Cikampek yang saat ini diberlakukan sekaligus, Contraflow KM 29 – KM 61 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sejak pukul 05.30 WIB dan One Way KM 69 Jalan Tol Jakarta-Cikampek s.d KM 263 Brebes Barat sejak pukul 08.00 WIB.

Jasa Marga mengimbau kendaraan bus dan non golongan I serta pengguna jalan jarak dekat untuk tetap menggunakan jalur normal.

“Tetap hati-hati berkendara, perhatikan rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan. Pastikan kecukupan saldo uang elektronik dan BBM sebelum memasuki jalan tol agar perjalanan lebih nyaman,” pesan Irra. (Humas Jasa Marga/Info Mudik 2019/ES)

Tiket Mudik Tembus Rp21 Juta, Kemenhub Minta Maskapai Tegur Agen/Platform Aplikasi

$
0
0

Penumpang PesawatMenyusul beredarnya harga tiket yang luar biasa mahal pada masa mudik Lebaran 2019 saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan menegur mitra penjual/agen untuk tidak menampilkan harga yang tidak masuk akal karena penerbangan harus melalui beberapa kali transit.

“Karena yang muncul di layar aplikasi konsumen, harga tiket jadi tidak masuk akal. Kalau maskapai tidak diingatkan untuk menegur mitra mereka, ini akan merugikan reputasi maskapai sendiri, sekaligus membuat calon penumpang menjerit,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti di Jakarta, Kamis (30/5).

Polana menambahkan, dalam suasana di mana permintaan tiket pesawat mengalami puncak seperti musim liburan dan Lebaran 2019 tahun ini, pemunculan harga yang tidak masuk akal akan makin membuat publik kebingungan dan menurunkan kepercayaan terhadap pelayanan dalam industri penerbangan.

Tiket yang dijual di aplikasi bukanlah tiket penerbangan langsung sesuai tujuan. Untuk rute Bandung tujuan Medan misalnya, tiket yang ditawarkan adalah melalui transit Denpasar dan Jakarta, baru terbang ke Medan, sehingga harganya pun luar biasa termurah Rp13.400.700 dan termahal Rp21.920.800. Sementara untuuk Jakarta-Makassar penerbangan yang ditawarkan harus transit melalui Jayapura, baru terbang lagi ke barat dari Jayapura ke Makassar, dan harga jualnya mencapai Rp24.576.400.

Rekayasa Platform Aplikasi

Mengenai harga tiket yang luar biasa mahal itu, dalam pengamatan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub karena platform aplikasi penjualan tiket menawarkan pilihan sesuai dengan rute dan tanggal yang sudah dipilih oleh konsumen atau calon penumpang. Setelah calon penumpang memilih rute dan tanggal, mesin aplikasi akan mencarikan semua jadwal penerbangan yang tersedia untuk rute tersebut pada tanggal yang telah dipilih.

Aplikasi kemudian akan memfilter jadwal yang masih tersedia, lalu menampilkannya di layar aplikasi pelanggan. Di layar, pelanggan bisa mengurutkan berdasarkan harga yang ditawarkan, termasuk memfilter jenis-jenis maskapai tertentu.

Karena berbasis mesin algoritma, maka aplikasi akan menyediakan semua pilihan yang tersedia, termasuk apabila rute penerbangannya harus transit melalui bandara-bandara tertentu. Pada musim-musim ramai seperti liburan Lebaran, penerbangan langsung untuk tanggal-tanggal favorit biasanya sudah tidak tersedia. Calon penumpang yang membeli di waktu yang mepet dengan tanggal keberangkatan, akan disodori pilihan penerbangan yang masih tersisa, termasuk apabila harus transit.

Pencarian rute yang dipilih calon konsumen tentu saja menggunakan mesin. Mesin akan memasukkan harga tiket sesuai dengan rute penerbangan yang masih tersedia, sehingga apabila diakumulasi harganya menjadi berlipat-lipat dibandingkan dengan penerbangan langsung.

Dalam peraturan di industri penerbangan, penumpang akan dibebani biaya tambahan seperti pajak iuran wajib asuransi, dan Passanger service charge ( PSC) untuk penerbangan ke setiap titik. Apabila rute yang dipilih konsumen harus transit di 2 bandara, maka ia akan dikenai tambahan biaya sebanyak 3 kali, yakni biaya di bandara keberangkatan dan dua bandara transit.

Lalu, bagaimana mungkin rute Jakarta-Makassar ditawarkan harus transit ke Jayapura terlebih dahulu? Atau untuk terbang dari Bandung ke Medan, calon penumpang harus terbang ke Denpasar terlebih dahulu?

Karena berdasarkan mesin yang ada dalam aplikasi layanan online, penerbangan untuk jadwal yang dipilih calon penumpang pada tanggal tersebut, tinggal itulah satu-satunya pilihan yang tersedia, sedangkan pilihan penerbangan yang langsung sudah diambil oleh penumpang lain jauh-jauh hari sebelumnya.

Dengan cara bekerja mesin layanan seperti itu, maka aplikasi akan memunculkan semua kemungkinan yang masih tersedia untuk jadwal penerbangan yang diinginkan konsumen, sehingga mengakibatkan harganya menjadi tidak masuk akal, karena diakumulasi dari setiap penerbangan dari titik keberangkatan ke titik transit pertama, transit kedua, dan seterusnya, sampai dengan titik akhir penerbangan. (Humas Kemehub/ES)

KRI Makassar-590 Disiapkan Angkut 1.000 Pemudik Balikpapan-Surabaya

$
0
0

KRI MakassarKabar gembira bagi para pemudik di Kalimantan Timur (Kaltim). Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan menyiapkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) sebagai angkutan mudik lebaran 2019 bagi warga Kalimantan Timur.

“KRI Makassar-590 siap mengangkut 1.000 pemudik dari Balikpapan dengan tujuan Surabaya,” kata Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (p) Wahyu Cahyono, di Balikpapan, Kaltim, Rabu (29/5).

KRI tersebut rencananya bertolak dari Balikpapan, pada Sabtu (1/6) sekitar 16.00 WITA.

Angkutan Lebaran 2019, menurut Wahyu, hanya angkutan penumpang, tidak melayani angkutan kendaraan dan barang,” jelas Wahyu.

Untuk pendaftaran dan tiketing dilaksanakan oleh Pelni dan Pelindo di Posko Angkutan Laut Lebaran 2019 di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Calon penumpang tidak dipungut biaya, hanya diwajibkan mengasuransikan diri.

“Calon penumpang agar membawa alas tempat tidur masing-masing,” tutur Wahyu.

Proses embarkasi dan pengecekan dilaksanakan Pelindo dan personel posko angkutan lebaran dengan menggunakan metal detektor dan peralatan lain. Sementara fasilitas sandar, pandu dan tunda KRI Makasaar mulai dari 31 mei 2019 sampai 1 juni 2019.

Untuk pendaftaran dan tiketing dilaksanakan oleh Pelni dan Pelindo di posko angkutan laut lebaran 2019 di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. (Info Mudik 2019/ES)

Tak Ingin Situasi Memburuk, Indonesia Ajak Semua Pihak Cegah Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah

$
0
0

Menlu Retno Marsudi menjawab wartawan dalam keterangan pers di Emirate Palace, Abu Dhabi, UEA, Minggu (12/1) malam. (Foto: Rahmat/Humas)

Indonesia berusaha melakukan berbagai upaya untuk mencegah eskalasi ketegangan di Timur Tengah pasca serangan drone Amerika Serikat (AS) yang menewaskan jenderal senior Iran, Qassem Soeleimani, di Baghdad, Irak, awal bulan ini.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, Indonesia sudah berbicara dengan Amerika Serikat, dengan Iran di tingkat Dewan Keamanan, dan sudah berusaha untuk men-deputation, meng-encourage semua pihak agar eskalasi yang lebih jelek tidak terjadi lagi.

“Saya melakukan pembicaraan per telepon pada tanggal 8 malam berarti 9 pagi, karena pada saat itu Menteri Luar Negeri Vietnam baru mendarat di New York. Vietnam untuk bulan Januari ini bertindak sebagai Presiden dari Dewan Keamanan PBB. Saya melakukan pembicaraan, saya mengulangi lagi spot Indonesia terhadap presidency Vietnam,” kata Menlu kepada wartawan di Emirate Palace, Abu Dhabi, UEA, Minggu (12/1) malam.

Indonesia, lanjut Menlu, mengharapkan Vietnam juga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden Dewan Keamanan PBB agar semua pihak yang terkait dapat menahan diri sehingga tidak terjadi lebih buruk lagi.

“Jadi, kita cukup banyak untuk mengirimkan pesan, untuk meng-encourage agar eskalasi yang lebih jelek tidak terjadi lagi,” tegas Menlu.

Mengenai apakah masalah tersebut dibicarakan dengan Uni Emirat Arab (UEA), Menlu Retno Marsudi mengemukakan, pada pertemuan dengan Menlu UEA dirinya juga membahas masalah tersebut, dan prinsip keduanya sama. “Kita tidak ingin situasi, apa namanya, menjadi lebih memburuk,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, sambung Menlu, juga sedikit menyinggung masalah ketegangan di Timur Tengah tersebut dalam pertemuan dengan Pangeran Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Namun pembahasan ini tidak fokus, karena fokus pembahasan dalam pertemuan keduanya lebih kepada masalah ekonomi.

Ratusan WNI

Ditegaskan Menlu, semua negara khawatir dengan kemungkinan terjadinya perang terbuka antara AS dan Iran. Indonesia pun yang posisinya jauh juga khawatir karena perang tidak akan menguntungkan siapapun.

“Perang itu akan berpengaruh pasti terhadap ekonomi dunia yang sudah tanpa perang pun sudah tertekan, tertekan terus ke bawah,” kata Menlu.

Buat Indonesia, menurut Menlu, yang sangat langsung adalah nasib warga negara kita. Karena di Iran, kalau menurut data yang ada, jumlah WNI yang ada di sana itu lebih dari 400. Sementara yang di Irak lebih dari 800. Namun diperkirakan jumlah yang ada pasti lebih besar dari data yang kita diterimanya.

“Belum lagi kita bicara mengenai WNI yang tinggal di sekitar wilayah itu yang kalau ditotal bisa jumlahnya jutaan. Jadi, kalau situasinya tidak dapat dieskalasi, diredakan maka pasti akan terpengaruh kepada warga negara kita, tetapi sekali lagi untuk antisipasi,” tutur Menlu.

(EN/RAH/ES)

Viewing all 3349 articles
Browse latest View live