Quantcast
Channel: Humas – Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Viewing all 3349 articles
Browse latest View live

Biro AKRB Setkab Gelar Survei Kepuasan Layanan dan Pemanfaatan Dokumen

$
0
0

Kepala Biro AKRB Dyah Pancaningrum memberikan sambutan pada Survei Kepuasan Layanan dan Pemanfaatan Dokumen, di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (13/1) pagi. (Foto: JAY/Humas)

Guna mendapatkan informasi yang objektif atas persepsi dari stakeholder atau pihak yang dilayani terhadap kualitas pelayanan yang diberikan,  Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Kedeputian Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet menyelenggarakan Survei Kepuasan Layanan dan Pemanfaatan Dokumen, di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung III Kemensetneg,  Jakarta, Senin (13/1) pagi.

Selain itu, menurut Kepala Biro AKRB Dyah Pancaningrum dalam sambutannya mengatakan, survei tersebut dilakukan juga untuk mengidentifikasi harapan unit kerja terhadap pelaksanaan pelayanan di Kedeputian Bidang Administrasi.

Ketiga, mendapatkan masukan dari seluruh pejabat pegawai pemberi layanan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya. Yang keempat, dalam rangka melaksanakan Reformasi Birokasi (RB).

“Hasil survei akan menjadi data dukung atau evidence dalam evaluasi sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) dan Penilaian Mandiri pelaksanaan Reformasi birokrasi (PNPRB),” kata Dyah Panca.

Survei yang diikuti para pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Sekretariat itu dibagi menjadi 2, yaitu survei kepuasan layanan dan pemanfaatan dokumen di lingkungan Kedeputian Bidang Administrasi dan pelaksanaan survei kepuasan layanan Biro SDMOT (Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana), dan survei kepuasan pengguna sistem  informasi yang diimplementasikan selama ini oleh Pusdatin.

“Keduanya dilaksanakan secara online,” jelas Dyah Panca. (FID/JAY/ES)


Hari Kedua di Abu Dhabi, Presiden Jokowi Akan Bertemu Presiden Armenia dan Jadi Pembicara Kunci di ADNEC

$
0
0

Presiden Jokowi didampingi Pangeran Sheikh Mohammed Bin Zayed menerima sambutan kehormatan saat berkunjung ke Istana Qasr Al Watan, Abu Dhabi, UEA, Minggu (12/1) petang waktu setempat. (Foto: BPMI Setpres)

Mengawali hari kedua kunjungannya di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan pertemuan bilateral dengan Presiden Armenia, Armen Sarkissian, di Palace Suites, Hotel Emirates Palace, Abu Dhabi, Senin (13/1).

Selanjutnya, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Minggu (12/01) malam, Presiden Jokowi direncanakan bertemu dengan CEO Softbank.

Rangkaian agenda Presiden Jokowi di Abu Dhabi akan diakhiri dengan menjadi Keynote Speaker dalam acara Abu Dhabi Sustainability Week yang akan berlangsung di Abu Dhabi National Exhibition Center (ADNEC).

Usai mengikuti acara di ADNEC, Presiden Jokowi direncanakan kembali ke Jakarta siang hari dan akan mendarat sekitar Selasa dini hari di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Menlu Retno B Marsudi, Seskab Pramono Anung dan Dubes LBBP RI untuk PEA Husin Bagis. (EN/ES)

Presiden Jokowi dan Presiden Armenia Bahas Peningkatan Kerja Sama IT dan Fasilitas Bebas Visa Kunjungan

$
0
0

Presiden Jokowi didampingi beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan pertemuan bilateral dengan delegasi Pemerintah Republik Armenia, yang dipimpin oleh Presiden Armen Sarkissian, di Palace Suites, Hotel Emirates Palace, Abu Dhabi, Senin (13/1) pagi. (Foto: Rahmat/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan hubungan sejarah yang cukup lama antara Indonesia dan Armenia perlu didorong menjadi kerjasama yang saling menguntungkan.

Harapan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Armenia, Armen Sarkissian, di Palace Suites, Hotel Emirates Palace, Abu Dhabi, Senin (13/1) pagi.

Siaran pers Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) siang ini menyampaikan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi meminta agar kerja sama di bidang teknologi informasi (TI) dapat ditingkatkan dan menjadi salah satu prioritas kerja sama kedua negara. Terlebih lagi, Presiden Jokowi telah mendengar bahwa industri teknologi informasi dan perusahaan rintisan berkembang cukup pesat di Armenia.

“Industri start-up dan inovasi juga sedang berkembang di Indonesia dan masuk dalam 10 negara dengan jumlah unicorn terbanyak di dunia,” kata Presiden Jokowi.

Permintaan tersebut langsung disanggupi Presiden Armenia, Armen Sarkissian. “Tentu saja kami bersedia bekerja sama dengan Indonesia di bidang teknologi informasi. Bahkan pendidikan di kami telah berbasis teknologi informasi,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga meminta agar Armenia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union). Free Trade Agreement ini sangat penting untuk memanfaatkan pasar besar Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia yang berjumlah sekitar 450 juta.

Presiden Jokowi menyampaikan,  pada Oktober tahun lalu Indonesia dan Komisi Ekonomi Eurasia telah menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di Jakarta. “Ini langkah awal untuk memulai perundingan free trade agreement tersebut,” ucapnya.

Sementara untuk meningkatkan hubungan people to people di antara kedua negara, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah Armenia memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.

“Indonesia telah memberikan bebas visa untuk rakyat Armenia. Saya meminta pertimbangan agar Armenia juga dapat memberikan bebas visa bagi Indonesia. Saya yakin ini dapat mendekatkan hubungan people to people antara Indonesia dan Armenia,” kata Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, Presiden Sarkissian menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “Saya akan segera perintahkan pejabat yang berwenang untuk segera memproses bebas visa ini,” ucap Presiden Sarkissian.

Dalam pertemuan itu Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis. (EN/RAH/ES)

 

 

 

Pidato di Forum ADSW, Presiden Jokowi Sampaikan Kesiapan Indonesia Mainkan Peran Utama di Bidang Energi

$
0
0

Presiden Jokowi menyampaikan pidato kunci pada forum Abu Dhabi Suistainability Week 2020, di Abu Dhabi National Exhibition Centre (ADNEC), Abu Dhabi, PEA, Senin (13/1) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Sesuai agenda yang direncanakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada forum Abu Dhabi Suistainability Week (ADSW) 2020, di Abu Dhabi National Exhibition Centre (ADNEC), Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Senin (13/1) siang waktu setempat.

Dalam forum yang mempertemukan para pemangku kebijakan dari berbagai negara, para ahli berbagai bidang industri, para inovator teknologi, serta generasi baru pemimpin dunia itu, Presiden Jokowi menyampaikan banyak hal, di antaranya mengenai kecenderungan perubahan energi dan bagaimana Indonesia memainkan peran utamanya di masa depan dalam bidang energi.

“Sebagai produsen nikel nomor satu di dunia, Indonesia siap memasok industri baterai lithium-ion yang berkembang pesat dan semakin penting,” kata Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, peran Indonesia dalam memasok nikel kepada dunia adalah bagian dari kontribusi terhadap masa depan energi, dalam hal ini masa depan penyimpanan energi.

Ia meyakini, elektrifikasi sistem transportasi kami seperti transisi ke kendaraan listrik akan meningkatkan kebutuhan baterai lithium-ion dan nikel. Fasilitas baterai lithium-ion skala utilitas, seperti fasilitas Tesla di Australia Selatan sangat penting dalam transisi global menuju energi terbarukan.

Untuk itu, Presiden mengajak peserta ADSW 2020 untuk bermitra dengan Indonesia saat membangun industri dalam negeri untuk memproduksi komponen dan pada akhirnya sel baterai sebagai perpanjangan hilir alami dari produksi nikel Indonesia.

Sawit

Presiden Jokowi juga menyampaikan, bagaimana Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar di dunia memainkan  peran utama di masa depan dalam bidang energi melalui transisi ke bahan bakar bio terbarukan.

Menurut Presiden, tahun lalu Indonesia menerapkan persyaratan biodiesel wajib yang disebut B20, semua bahan bakar diesel kami harus mengandung minimal 20 persen biodiesel minyak sawit. Kebijakan ini tidak hanya menghemat 3,4 miliar dollar AS dalam impor bahan bakar, tetapi juga menghemat 8,9 juta ton emisi CO2.

“Kami akan meningkatkan biodiesel menjadi B30 tahun ini yang selanjutnya akan menghemat impor bahan bakar dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” papar Presiden Jokowi.

Diakui Presiden, hanya ada beberapa reformasi penting untuk merestrukturisasi sistem energi di Indonesia agar dapat memenuhi tantangan kelestarian lingkungan dan stabilitas ekonomi makro. Namun, dalam mengatasi perubahan iklim itu, menurut Presiden, tugas dan waktu yang dimiliki singkat.

Presiden menegaskan, perubahan iklim dan tantangan lingkungan akan menjadi masalah abad ini. Tetapi tantangan yang sangat besar ini juga mewakili peluang yang sangat besar, untuk membersihkan udara, mengurangi kebisingan, dan membangun kota baru untuk generasi baru.

“Oleh karena itu, saya percaya apa yang dibutuhkan sekarang adalah inisiatif yang berani dalam skala besar,” tutur Presiden Jokowi.

Untuk itu, Presiden Jokowi mengajak peserta ADSW 2020 untuk berinvestasi dalam bidang di mana energi terbarukan dan teknologi bersih menciptakan kehidupan yang berkelanjutan untuk pembangunan ekonomi dan sosial.

Sesi Pidato Kunci Presiden Jokowi pada forum Abu Dhabi Suistainability Week itu dihadiri oleh Putra Mahkota UEA, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, Presiden Armenia Armen Sarkissian, para duta besar, CEO industri terkemuka dunia, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis. (EN/RAH/ES)

Presiden Jokowi: Ibu Kota Baru Akan Jadi Pameran Teknologi dan Cara Hidup Paling Maju

$
0
0

Presiden Jokowi berfoto bersama Putra Mahkota UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, para tokoh dan penerima penghargaan pada forum ADSW, di Abu Dhabi National Exhibition Centre (ADNEC), Abu Dhabi, UEA, Senin (13/1) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Dalam pidatonya pada forum Abu Dhabi Suistainabilitu Week (ADSW) 2020, di Abu Dhabi National Exhibition Centre (ADNEC), Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), Senin (13/1) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung rencana Pemerintah Republik Indonesia memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Menurut Presiden, Jakarta mewakili kota yang dinamis dan bersejarah yang melambangkan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur Indonesia. Jakarta telah menjadi salah satu kota yang memiliki kontribusi signifikan dalam perekonomian Indonesia.

Tetapi dalam membangun Indonesia sebuah negara yang terdiri dari lebih dari 17 ribu pulau, Presiden mengatakan, konsep pembangunan yang adil diperlukan agar pembangunan dapat adil bagi semua masyarakat Indonesia.

“Konsep pengembangan ini adalah apa yang kami sebut Indonesia-sentris. Itulah sebabnya kami melakukan salah satu inisiatif paling berani dalam sejarah negara kami, membangun ibu kota baru dari bawah ke atas,” kata Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, ibu kota baru nantinya akan menjadi pameran teknologi dan cara hidup paling maju. “Ini akan menjadi karya terbaik dalam efisiensi energi dalam inovasi dan kreativitas ramah lingkungan dan dalam kebahagiaan penghuninya,” ujarnya.

Presiden menegaskan, pemerintah tidak ingin membangun ibukota administratif kecil tetapi kota metropolitan yang cerdas. Ia mengingatkan, Indonesia memiliki 1,4 juta pegawai pemerintah pusat di Jakarta. Dengan keluarga mereka, total populasi sekitar 6 hingga 7 juta orang.

“Dengan 6 hingga 7 juta orang pindah ke ibu kota baru, populasi akan menjadi 3 kali populasi Paris, 10 kali populasi Washington DC, itu akan mulai mendekati 8 hingga 9 juta populasi seperti New York dan London,” terang Presiden.

Karena itu, lanjut Presiden, pemerintah harus memastikan bahwa gaya hidup perkotaan abad ke-21 rendah karbon dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ibu kota baru akan mengatasi penyebab sosial pencemaran yaitu budaya gaya hidup boros, dengan menciptakan kota baru yang menarik, mudah, dan diharapkan untuk orang kaya dan miskin.

“Untuk mengadopsi gaya hidup rendah karbon yang efisien, berorientasi pada transportasi umum dan kehidupan kota yang ramah pejalan kaki, dan dekat dengan alam,” kata Presiden menekankan.

Dalam mengembangkan ibu kota baru itu, Presiden Jokowi mengaku akan belajar dari perintis perencana kota, termasuk tuan rumah Abu Dhabi Suistainabilitu Week, yaitu Kota Masdar di Abu Dhabi dan lainnya.

“Di ibu kota baru kami, kami mengundang dunia untuk menghadirkan teknologi terbaik dan inovasi terbaik serta kebijaksanaan terbaik,” kata Presiden Jokowi.

Abu Dhabi Suistainabilitu Week adalah forum yang mempertemukan para pemangku kebijakan dari berbagai negara, para ahli berbagai bidang industri, para inovator teknologi, serta generasi baru pemimpin dunia.

Tampak hadir saat Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kunci Presiden Jokowi itu di antaranya Putra Mahkota UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, Presiden Armenia Armen Sarkissian para duta besar, CEO industri terkemuka dunia, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis. (EN/RAH/ES)

 

 

Perpres No. 90/2019: BNP2TKI Direvitalisasi Jadi BP2MI

$
0
0

Dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).

Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.

“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia; d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran  Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; dan  l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai: a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Organisasi

Menurut Perpres ini,  BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Sedangkan Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Perpres ini menyebutkan, Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Inspektur.

Pepres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI. Pusat sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Kepala Pusat.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang  dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Perpres ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” bunyi Pasal 38 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP2MI, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pada Peraturan Peralihan disebutkan, pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI. Selain itu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019. (Pusdatin/ES)

Terbesar di ASEAN, UEA Dukung Pembangunan PLTS Terapung di Cirata Dengan Investasi Rp1,8 Triliun

$
0
0

Presiden Jokowi dan Sheikh Mohammed Bin Zayed menyaksikan persetujuan kerjasama antara Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan mitra kerjanya, usai pertemuan bilateral di Istana Qasr Al Watan, Abu Dhabi, UEA, Minggu (2/1). (Foto: BPMI Setpres)

Sebanyak 11 perjanjian bisnis yang berhasil diteken antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA), pada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Abu Dhabi, Minggu (12/1), sebagian mengarah ke bisnis energi. Siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan, salah satu dari kesepakatan bisnis yang akan dijalankan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Cirata, Jawa Barat.

“Perusahaan energi baru terbarukan (EBT) Masdar, yang berbasis di Abu Dhabi, PEA, nantinya akan bermitra dengan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBi) membangun PLTS Terapung Cirata sebesar 145 Mega Watt Peak (MWp),” tulis siaran pers yang disampaikan  Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM,  Agung Pribadi , Senin (13/1).

Menurut Kementerian ESDM, investasi di pembangkit ini diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. PLTS Terapung Cirata diproyeksikan memecahkan rekor pembangkit bertenaga surya terbesar di ASEAN setelah PLTS di Filipina, Cadiz Solar Powerplant sebesar 132,5 MW.

Selain pengembangan Energi Baru Terbarukan, dalam pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota UEA, Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), di Istana Qasr Al Watan, Abu Dhabi, Minggu (2/1),  ditandatangani pula kesepakatan bisnis sejumlah proyek migas seperti pengembangan Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan antara Pertamina dengan Mubadala, potensi minyak mentah di Balongan antara Pertamina dengan ADNOC, hingga penyediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) antara ADNOC dengan Pertamina.

Pada subsektor mineral, ditandatangani pula kerja sama Emirates Global Aluminium (EGA) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam rangka penambahan produksi ingot alloy dan billet. Pada masa uji coba penambahan produksi direncanakan sekitar 20 ribu ton, dimana kapasitas produksi normal saat ini mencapai 250 ribu ton.

Berikut rincian kerja sama bisnis antara PEA-Indonesia di sektor energi:

  1. LPG Supply Contract antara Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC) dan Pertamina dengan nilai kontrak USD90-270 juta;
  2. RIPA (Refinery Investment Principle Agreement) antara Mubadala Investment Company dan Pertamina untuk melanjutkan negosiasi kepemilikan hingga 49% saham PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) – RDMP RU V dengan total potensi kerjasama senilai USD1,6 miliar;
  1. MoU antara ADNOC dan Pertamina tentang kerja sama pengembangan Project Crude to Petrochemical USD10,1 miliar;
  2. Penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) untuk PLTS Terapung Cirata antara PT PJB dengan Masdar, proyeksi nilai investasi USD 129 juta;
  3. Adendum MoU antara Emirates Global Aluminium (EGA) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam rangka mengakomodir penetapan jangka waktu kerja sama. Proyek Peningkatan Kapasitas Tungku Peleburan termasuk transfer teknologinya dari 250 ktpa (kilo tonnes per annum) menjadi 300 ktpa, Technical Exchange di bidang Reduction Technology dan proyek Greenfield Aluminium Smelter di Kalimantan Utara berkapasitas 500-1.000 ktpa.

(Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM/ES)

 

 

 

 

Bertemu WNI Imam Masjid di Dubai, Menag Pesan Jaga Nama Baik Indonesia

$
0
0

Menag Fachrul Razi bertemu dengan tiga WNI yang jadi imam masjid di Dubai, UEA, Senin (13/1) malam. (Foto: Humas Kemenag)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi bertemu dengan 3 (tiga) warga negara Indonesia (WNI) yang tengah bertugas sebagai imam masjid di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Pertemuan yang diinisiasi KJRI Dubai itu, dilakukan sehari setelah Menag mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu Shaikh Muhammed Ben Zayed (MBZ), di Istana Kepresidenan Qasr al-Wathan, Abu Dhabi, Minggu (12/1).

Dalam kesempatan itu Menag meminta agar ketiga WNI itu menjalankan tugas dengan baik karena ini amanah. “Kenalkan corak keberislaman di Indonesia kepada dunia. Jaga nama baik bangsa Indonesia,” pesan Menag, di Dubai, Senin (13/1) malam.

Menag juga berpesan agar para imam bisa menampilkan Islam yang ramah dan toleran. Sebab, Uni Emirat Arab termasuk negara dengan tingkat  tasamuh yang tinggi.

“Islam di sini terlihat indah dengan keramahan warga UEA dan jaminan rasa aman,” kata Menag.

Menag mengaku senang mendengar kisah tentang kinerja baik para imam, termasuk tentang kemampuan mereka berkhutbah, baik dalam Bahasa Arab maupun Inggris. “Kami akan terus tingkatkan sinergi. Insya Allah ke depan akan kami kirimkan kembali 100 imam,” tandasnya.

Ketiga imam masjid yang berasal dari Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Harir Ridwan, M. Munir, dan Andy. Mereka hadir dengan istri dan anak-anak. Sementara Menag didampingi oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis, dan dari pihak KJRI Dubai, ada Pensusbud Yunita beserta jajarannya.

Indonesia dan UEA telah menjalin kerjasama dalam urusan agama Islam dan wakaf. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menteri Agama Fachrul Razi dan Ketua Otoritas Umum Bidang Urusan Islam dan Wakaf UEA Mohammed bin Matar al Kaabi. Penandatanganan MoU disaksikan oleh Presiden Joko Widodo bertemu Shaikh Muhammed Ben Zayed. (Humas Kemenag/ES)


Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja

$
0
0

Dengan pertimbangan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Atas pertimbangan tersebut pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Menurut PP ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan.

“Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan.

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan. Untuk tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.

Sementara Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

“Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.  Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  19 ayat (3) PP ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019. (Pusdatin/ES)

Viewing all 3349 articles
Browse latest View live